HASIL PENETAPAN KEPUTUSAN SYARI'AH (ZAKAT FITRAH, ZAKAT MAL, DAN FIDYAH) 1446 H
RAPAT KOORDINASI PENENTUAN BESARAN ZAKAT FITRAH, ZAKAT MAL DAN FIDYAH TAHUN 1446 H / 2025
05/03/2025 | NYBAZNAS Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah 1446 H / 2025 M di Ruang Rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur. Hadir dalam kegiatan Kakankemenag, Ketua MUI, Pimpinan BAZNAS, Ketua NU, pimpinan Muhammadiyah, LAZISMU, Kabag Kesra, Rabu. (05/03/2025)
Dari hasil Rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang penetapan kadar Zakat fitrah, Zakat Mal, dan fidyah bagi Kabupaten Belitung Timur tahun 1446 H/ 2025 M antara lain yaitu :
Pertama, Zakat fitrah untuk Belitung Timur tahun 1446 H/ 2025 M dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 Kg dengan standar harga Rp. 15.000,- /Kg atau disetarakan dengan uang Rp. 37.500,-/jiwa.
Kedua, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga diatas atau dibawah harga standar Rp. 15.000,-/Kg, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang di konsumsinya.
Ketiga, tidak dibenarkan kepada panitia Amil/UPZ untuk memperjual belikan beras yang sudah dibayarkan muzakki sebagai Zakat fitrah.
Keempat, terkait Zakat mal/harta ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut : dalam hal emas murni 24 karat nishabnya sebesar 85 gram , 1 gram emas = Rp. 1.008.000,- dan jika diuangkan sebesar Rp. 85.680.000,- dan telah mencapai masa haul selama setahun, maka Besaran Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % jumlah tersebut atau sebesar Rp. 2.142.000,-.
Untuk Zakat Mal dianjurkan agar dikeluarkan melalui tempat yang resmi seperti, BAZNAS/UPZ yang sudah terbentuk.
Dan yang terakhir terkait fidyah bagi orang tua yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa atau bagi orang yang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka kewajiban berpuasa dapat diganti dengan membayar fidyah sebesar Rp. 25.000/hari atau sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
