Sinergi Lintas Sektor

Meneguhkan Kepedulian Sosial: Penetapan Bersama Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah 1447 H / 2026 M Kabupaten Belitung Timur

13/02/2026 | YuArt Media

Manggar, Kamis (12/02/2026) – Dalam upaya meneguhkan nilai kepedulian sosial dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan umat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur bersama Pemerintah Daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Belitung Timur, serta berbagai unsur terkait menggelar rapat koordinasi penetapan keputusan syariah tentang besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Kamis (12/02/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Rapat koordinasi ini melibatkan unsur Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, organisasi masyarakat Islam, BAZNAS, serta LAZISMU Kabupaten Belitung Timur. Musyawarah berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta kemaslahatan umat sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan.

Hasil rapat menetapkan bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Belitung Timur tahun 1447 H adalah 2,5 kilogram beras per jiwa dengan standar harga Rp16.000 per kilogram, atau senilai Rp40.000 apabila ditunaikan dalam bentuk uang. Ketentuan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok serta kondisi ekonomi masyarakat, agar pelaksanaan zakat fitrah tetap terjangkau namun bernilai manfaat bagi para penerimanya.

Selain itu, rapat juga menetapkan ketentuan zakat mal yang mencakup zakat emas, zakat profesi, serta zakat pertanian dan perkebunan. Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni 24 karat dengan harga Rp1.008.000 per gram, sehingga nilai minimal harta yang wajib dizakati adalah Rp85.680.000, dengan zakat sebesar Rp2.142.000 per tahun. Sementara zakat profesi ditetapkan dengan nisab yang sama, yaitu penghasilan Rp7.140.000 per bulan, dengan kewajiban zakat sebesar Rp178.500 per bulan.

Untuk zakat pertanian dan perkebunan, nisab ditetapkan sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram beras, dengan nilai Rp10.448.000 setiap kali panen. Kadar zakat yang dikenakan adalah 10 persen bagi pertanian tanpa irigasi dan 5 persen bagi pertanian dengan sistem irigasi. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman praktis bagi para petani dan pelaku usaha perkebunan dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

Dalam kesempatan yang sama, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan syariat. Fidyah ditetapkan sebesar satu mud atau setara dengan 8 ons beras per hari, lengkap dengan lauk pauk, atau dalam bentuk uang tunai sebesar Rp30.000 per hari per jiwa. Pembayaran fidyah dianjurkan dilakukan setiap hari selama puasa yang ditinggalkan atau dikumpulkan hingga sebelum salat Idulfitri.

Ketua BAZNAS Kabupaten Belitung Timur, Edi Febrianto, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam optimalisasi pengelolaan zakat. Menurutnya, dengan adanya keputusan bersama ini, diharapkan penghimpunan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Melalui penetapan ini, diharapkan nilai-nilai kepedulian, solidaritas, dan kebersamaan semakin tumbuh di tengah masyarakat Kabupaten Belitung Timur, serta menjadikan zakat sebagai pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat yang berkeadilan.

 

KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12